Assalamualaikum, wr.wb
Selamat Pagi, Siang,
Sore dan Malam
Salam Sejahtera untuk
kita semua. Kali ini saya akan membahas tentang Peran wanita yang
bergotong-royong membangun badan usaha. Gimana kisah dan selanjutnya, silahkan
dibaca.
PEJUANG WANITA
Pejuang
Wanita. Apa maksud dari title itu? Apakah menjelaskan tentang perjuangan
seorang ibu yang melahirkan terus bekerja sukses? Ataukah ibu yang dapat
mengurus semua anak-anaknya tanpa ayah? Semua pasti identik dengan Pejuang
Wanita dengan kata “Ibu”. Ya, bagaimana tidak. Wacana yang akan saya posting
pun hari ini memang menyangkut tentang peran sekumpulan para ibu atau wanita dr
tempat ibadah yang mempunyai suatu tujuan sama yang sampai saat ini masih tetap
berjalan. Apa itu? Ya, “KOPERASI”. Biasanya wanita itu identik dengan hal-hal
yang memboroskan keuangan dengan membeli macam kebutuhan lain-lain. Tapi mereka
bersatu padu dalam tujuan dan pikiran yang sama, yang akhirnya mereka
menciptakan suatu badan usaha yang disebut Koperasi. Tentu kalian para pembaca
penasaran, bagaimana para wanita atau ibu dapat menciptakan suatu badan usaha
yang memang sudah disahkan oleh pemerintah dan masih terus berjalan.
Sebelumnya, saya akan memberikan pandangan atau pengetahuan tentang bagaimana
koperasi bisa ada di seluruh dunia? Sejak tahun kapan? Dan apa
perundang-undangan yang memang pemerintah sudah mensahkan Koperasi tersebut?
Mengapa koperasi begitu dicari oleh masyarakat umum? Baiklah akan saya berikan
untuk menambah pengetahuan tentang Koperasi.
Sejarah Koperasi
Lebih enak sepertinya kita mulai dari awal timbulnya
atau sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia. Sejarah berdirinya koperasi
dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang
pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi
hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk
menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun
1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam
koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Sejarah Koperasi di Luar
Itu merupakan sejarah dari Koperasi di Indonesia,
bagaimana dengan di luar Indonesia? Tentu ada sejarahnya, sejarah tentang
pembentukan Koperasi modern. Koperasi modern yang berkembang dewasa lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris.
Koperasi Mawar Kusuma
Nah,
itu merupakan sejarah sekilas tentang Koperasi di Indonesia maupun di Luar.
Koperasi yang saya kunjungi pun sama halnya dengan sejarah keduanya. Koperasi
ini dinamakan Koperasi Mawar Kusuma dengan jenis
koperasi yang Simpan Pinjam. Koperasi ini bisa terbentuk karena dari sekumpulan
para ibu atau wanita dari tempat ibadah, atau biasa disebut dengan “Wanita
Khatolik” yang memiliki tujuan yang sama dalam hal keuangan. Awalnya pada tahun
1987, belum ada Koperasi yang melayani peminjaman uang, atau kegiatan usaha
yang berunjuk koperasi. Namun, hanya ada tabungan tiap satu tahun untuk ibu-ibu
pengurus gereja khatolik. Mereka setiap satu bulan sekali ibu-ibu mengadakan
pertemuan, dalam pertemuan itu mereka menabung untuk tabungan bersama sampai
pada bulan Desember saat menjelang hari Natal, tabungan akan dibagikan. Akan
tetapi sebelum jangka waktu tabungan itu dibagikan, orang lain boleh meminjam
uang tabungan tersebut. Misalkan saat pertemuan atau ketika bertemu, mereka
membutuhkan dana, maka akan diberikan sampai batas waktu yang telah ditentukan,
karena memang pada tahun 1987 belum terlalu besar jumlah dana yang ada.
Akhirnya
tabungan tersebut dapat dipinjamkan untuk keperluan, dan kebutuhan, baik untuk
kesehatan, untuk SPP anak sekolah. Tetapi tidak boleh meminjam lebih dari
sebulan dan pada saat itu tidak ada bunga untuk meminjam. Akhirnya dari
banyaknya yang meminjam maka tercetuslah ide untuk mendirikan suatu badan
koperasi yang dimana pada saat itu telah ada Koperasi yang bernama “Puspita
Kencana”. Karena dimulai dari rasa keprihatin para ibu yang
bergabung dalam organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di
kampong sawah dan sekitarnya, maka pada tanggal 10 Februari 1987 mereka mendirikan
kelompok simpan pinjam yang bertujuan untuk membangun ekonomi keluarga melalui
kaum perempuan.
Dalam perkembangannya kelompok simpan pinjam ini
berkembang menjadi Koperasi Simpan Pinjam (CU) “Mawar Kusuma” dan telah
memperoleh Akte Badan Hukum dengan No. 78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998. Sebagaimana yang sudah
dijelaskan. Dahulu saat itu ada simpanan sukarela, simpanan wajib dan simpanan
pokok dan itu masih terbilang murah loh. Untuk simpanan sukarela sebesar Rp.
1.000,- simpanan wajib sebesar Rp. 200,-
dan simpanan pokok sebesar Rp. 200.000,-. Setiap bulan anggota wajib membayar
uang Rp. 200,- Ketika 30 anggota terbentuk setiap bulan para anggotanya
berkumpul di sekolah Strada Nawar kampong sawah untuk menyetorkan simpanannya
dan setiap bulan anggota selalu bertambah.
Bagaimana?
Ternyata dari peran seorang ibu yang sering suka menghemat pengeluaran dapat
tercipatakan yang awalnya hanya kelompok simpan pinjam kini telah beralih juga
menjadi Badan Kopeasi. Ternyata dari
peran ibu dengan rasa keprihatinan terhadap lingkungan sekitar bisa mencetuskan
ide yang sampai saat ini bermanfaat untuk para Wanita Khatolik maupun untuk
masyrakat sekitar. Pada tahun 2000 koperasi dibuka untuk umum dan kini koperasi
Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan 1.209 orang yang semuanya
terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan sekitarnya dan memiliki
aset Rp. 10.400.388.977,- sekarang untuk simpanan pokok dan wajibnya sudah Rp. 100.000,- untuk simpanan pokok, Rp.
30.000,- untuk simpanan wajib dan ada tabungan hariannya juga.
Koperasi
tentu memiliki konsep, konsep tersebut ada 3 macam (barat, sosialis dan negara
berkembang). Untuk koperasi Mawar Kusuma ini menganut konsep Koperasi Barat.
Mengapa? Karena, dari pengertian konsep barat memang merujuk dan sesuai dengan
sejarahnya koperasi ini. Pengertiannya konsep koperasi barat adalah organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Begitu pula dengan ciri-ciri koperasi pun sama.
Koperasi Mawar Kusuma mengikuti aliran sosialis
dimana ciri aliran sosialis adalah sebagai alat yang efektif untuk
mensejahterakan dan memakmurkan rakyat dan memiliki pengaruh yang kuat di Eropa
Timur dan Rusia. Itu merupakan sekilas mengenai konsep dan aliran koperasi.
Koperasi sendiri memang telah tercantum dalam Undang-undang dasar Nomor 25
tahun 1992 dan juga dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang
menjelaskan bagaiaman koperasi itu. Yang intinya Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Bagaimana dengan yang
di Indonesia bila itu merupakan pengertian umum. Sama saja halnya dengan
koperasi Indonesia yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan
hukum koperasi yang terdapat tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Nah,
tadi merupakan cuplikan sekilas bagaiman koperasi itu. Dalam koperasi bukan hanya
konsep dan aliran saja yang dibutuhkan. Tapi perlu
juga adanya prinsip. Dengan adanya prinsip ini dapat menjadikan koperasi
sebagai badan yang tak mudah digoyahkan.
Dalam subsistem koperasi terdapat Individu, Pengusaha
Perorangan/Kelompok, dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyrakat.
Koperasi mawar Kusuma termasuk dalam subsistem Badan usaha yang melayani. Apa
saja yang dilayani? Tentu banyak. Pelayanan yang mereka lakukan ada Pelayanan
Keuangan dan Pelayanan Non Keuangan.
A. Pelayanan Keuangan
I. SIMPANAN
a) SIMPANAN SAHAM
Adalah simpanan anggota (CU) yang
mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik, kecuali keluar/dikeluarkan dari
keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.
Simpanan
saham (CU) terdiri dari:
1.
Simpanan Pokok
(SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib
(SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1 (satu)
tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom Simpanan
Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3.
Simpanan Wajib
Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman
sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4.
Simpanan saham
yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota
dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.
b). SIMPANAN NON SAHAM
1. SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian) MKK
Adalah simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam
bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.
2. SIKHUJANG (Simpanan Khusus Berjangka) MMB
Adalah simpanan sejenis deposito yang mendapat
imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi
jaminan/agunan.
2. PINJAMAN
1. Hak pinjam
bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2. Hak pinjam
anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman
diatas 5
(lima) juta harus disertai jaminan/agunan.
3.
Pinjaman sesuai
pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua) tahun.
Perhitungan Bunga Pinjaman
Rp. 0,- s/d Rp. 10.000.000,- = 2% per bulan.
Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,- = 2,5% per bulan
Lebih besar/diatas Rp. 20.000.000,- =
3% per bulan
Jangka waktu pengembalian/angsuran
:
Rp.0,- s/d Rp. 20.000.000,- = 24 bulan (2 tahun)
Lebih besar/ diatas Rp. 20.000.000,- = 36 bulan (3 tahun)
Analisa
kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU juan
pinjaman
K erajinan menabung
KE mampuan mengangsur
P restasi
PAR tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar Kusuma
Semua
itu adalah pelayanan keuangan. Bagaimana dengan pelayanan non keuangan seperti
apa? Sama halnya kok dengan kegiatan tersebut.
B. Pelayanan Non Keuangan
1. PENDIDIKAN
Semua anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan
formal tentang perkoperasian, baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau
pihak lain.
2. KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA
1. Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit
Mawar Kusuma, suami, anak yang masih menjadi tanggungan orang tua.
2. Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan
meninggal dunia.
Bentuk
Organisasi koperasi Mawar Kusuma adalah subsistem badan usaha yang melayani
anggota dan masyarakat. Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu Rapat Anggota,
Pengurus, Manajemen dan Pengawas. Begitu pula di
koperasi Mawar Kusuma terdapat Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan
Komisaris/Ketua Kelompok.
Begitu
banyak macam-macam ilmu yang terkait dengan koperasi ini. Bagaimana? tentu
kalian semua sudah tergambar bagaimana polanya, konsepnya, alirannya,
bentuknya, bahkan dari sejarahnya muncul koperasi. Saya hanya meringkas kalau
dijelaskan lebih detail pun tentu akan semakin larut. Kalian tahu, koperasi
Mawar Kusuma ini ternyata memliki nama kelompok yang berjenis bunga. Bagaimana
tidak kalau nama koperasi pun namanya berupa dari kata “Mawar” begitu pula nama
kelompok anggota yang dibagi. Mereka memberi nama tiap kelompok berupa nama
bunga, seperti Kenanga, anggrek, teratai, dan masih banyak yang lainnya.
Kegiatan yang mereka lakukan pun hanya sebatas
simpan pinjam. Dan permasalahan pasti selalu ada mengenai terlambatnya
pengembalian pinjaman yang sudah jatuh tempo menyebabkan sirklus perputaran uang
di koperasi tersebut menjadi terhambat.
Tapi walau masalah
sering terjadi, mereka tetap dapat bertahan sampai saat ini. Begitulah
kodratnya para wanita yang selalu bisa mengendalikan keuangan. Koperasi mawar
kusuma ini merupakan tipe koperasi induk. Dimana terdapat Pusat koperasi kredit
atau Puskopdit. Yang pusatnya berada didaerah Jakarta dengan nama BK3B. Di
Puskopdit ini mereka mendapatkan pembinaan dan juga pengarahan mengenai
mengelola koperasi dan membantu apabila koperasi mawar kusuma mengalami kekuranagn
dana maka akan dibantu. Dan bila mendapatkan kelebihan dana koperasi mawar
kusuma menyimpan kelebihan dana ini untuk ditabung di puskopdit. Koperasi mawar
kusuma bukanlah gabungan dari beberapa koperasi. Tapi mereka berdiri sendiri
dengan pengarahan dari puskopdit tersebut, dengan visi dan misi mereka yaitu Terwujudnya kopdit Mawar Kusuma
sebagai lembaga keuangan yang potensial dan Menumbuhkembangkan rasa memiliki.
Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan. Membangun keluarga sejahtera bagi
seluruh anggota. Sehingga
inilah koperasi yang selalu melayani dan membantu perekonomian di Kampung
sawah, Jakarta.
Lokasi Koperasi Mawar
Kusuma ini berada di :
Jl. Kampung Sawah RT 006/RW 04 Jatimelati – Pondok Melati, Bekasi 17113
Dengan jadwal kesehariannya
Kantor
buka
setiap hari Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, Hari sabtu I dan Sabtu
Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Pelayanan darurat dapat menghubungi:
- Th.
Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
- MA.
Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
- Kopdit
Mawar Kusuma : (021) 98569669
Informasi
mengenai Koperasi mawar kusuma kami dapatkan langsung dari narasumber koperasi
tersebut. Yang bernama ibu Fransiska Romana Marsini sebagai Pengawas di
Koperasi Mawar Kusuma.
Sebagai bukti, kami mendokumentasikan beberapa kegiatan yang terjadi di koperasi tersebut dan wawancara saat mencari informasi. Maka, demikianlah yang dapat saya postingkan untuk hari ini. Semoga apa yang saya posting dapat bermanfaat untuk kita semua. Semoga dengan apa saya posting bisa menjadikan kita khususnya wanita bisa terus berkarya. Orangtua kita sudah berkarya banyak sekali untuk kita dan semua orang. Sudah sepantasnya kita generasi muda yang meneruskan dan melanjutkan karya serta menciptakan karya yang baru.
Terimakasih
para pembaca atas waktu kalian. Semoga dengan yang saya posting bisa menjadi
pelengkap hiburan kalian dalam mencari referensi untuk meneliti bagaimana
koperasi yang ada di lingkungan sekitar. Semoga waktu dan hari kalian
menyenangkan.
Wassalamualaikum,
wr.wb
Referensi
:
BelajarKoperasi.
Koperasi.<http://berkoperasi.blogspot.com>. 4 Oktober 2014
Wikipedia.
Koperasi. <http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi>. 4 Oktober 2014