Assalamualaikum
wr. Wb
Selamat
pagi, siang, sore dan malam semuanya..
Salam
sejahtera untuk kita semua.
Sudah
lama tidak berjumpa dengan postingan saya kali ini, di minggu ini, di hari ini,
di waktu detik ini. Saya akan memposting tulisan saya yang tentang Sejarah. Sejarah?
Sejarah apa memang? Heum, tentu yang masih berkaitan dengan postingan saya
sebelumnya mengenai Koperasi yang saya kunjungi di lingkungan sekitar saya. Koperasi
yang sebelumnya sudah saya jelaskan dari asal muasal, sampi kepada sistem
operasional koperasi tersebut dan berbagai hal lainnya tentunya. Dan kini saya
akan memposting tulisan saya tentang “Perkembangan Koperasi yang dimulai dari
Masa Penjajahan”. Bagaimana awal mula kisah operasi ini sebenarnya terbentuk di
Indonesia? Baiklah, kita mulai saja kalau begitu sambil para pembaca menikmati
atau menjalani aktivitas kalian.
Sebenarnya
koperasi Indonesia ini memiliki sejarah yang panjang, semenjak Indonesia
dibawah masa penjajahan Belanda. Dan koperasi pun baru berkembang di dunia pada
abad kedua puluh, karena tekanan kapitalisme yang mencekik orang kecil, dari
penyebab itulah koperasi hadir memberikan solusi ekonomi. Yang dimana koperasi
ini biasanya dijalankan bukan dari golongan kelas-kelas atas.
Koperasi
di Indonesia ini bisa dibagi menjadi 4 zaman. Apa saja zaman itu? Tentu,
dimulai dari zaman penjajahan Belanda, Jepang, zaman Kemerdekaan, dan zaman
Orde Baru. Biar lebih tau satu persatu, akan saya bahas secara ringkas
bagaimana sejarah Koperasi tersebut.
MASA PENJAJAHAN
BELANDA
Kekhawatiran
pemerintah Hindia Belanda mengakibatkan Koperasi tidak terjadi terbentuk dan
dialihkan mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas
sentral yang disebut De Javasche Bank atau kini telah
bernama Bank Rakyat Indonesia. Semua usaha ini dibawah pimpinan
pemerintah Hindia Belanda, karena mereka khawatir bila didirikan koperasi akan
dimanfaatkan oleh politikus pribumi yang dapat membahayakan keberadaan
pemerintah kolonial Belanda.
Kemudian
lahirlah sebuah organisasi bernama Budi
Oetomo pada tahun 1908, yang
dipelopori oleh Dr. Soetomo dan
kawan-kawannya yang ternyata turut serta membantu mengembangkan koperasi di
Indonesia dengan spesialisasinya Koperasi Konsumsi dengan tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat pada masalah
kesejahteraan dan kesehatan masyrakat sehingga dapat memajukan pendidikan di
Indonesia dan membawa masyarakat ke dalam tingkat ekonomi lebih baik.
Undang-undang
koperasi baru ada pada tanggal 07 April
1915 yang dibentuk oleh pemerintah Belanda dengan nama Verodening op de cooperatieve
vereeniging dan verordening (tahun 1927). Keduanya
ini yang mengatur tentang Koperasi. Namun, karena undang-undang ini bersifat
keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya dibuat untuk
mematikan koperasi, dan juga dianggap
sebagai alat juang pemerintah Hindia Belanda. Maka, pada UU No. 431 tahun 1933, koperasi mati untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya
pada tahun 1927 telah diperbaiki
undang-undang koperasi dan koperasi anak negeri sehingga menjadi lebih fleksibel
dan membangkitkan semangat untuk memperjuangkan kembali Koperasi. Seperti biasa
peraturan tentang koperasi No. 108/1933
di tahun 1933 dibuat kembali oleh Belanda untuk membatasi gerak-gerik
koperasi sehingga memperlambat koperasi yang semakin pesat.
Jadi,
itulah sejarahnya di masa Belanda. Bagaimana dengan Jepang? Tentu kelanjutan
dari masa penjajahan Belanda akan terkait dengan masa penjajahan Jepang.
MASA PENJAJAHAN JEPANG
Pada
tahun 1942 di bulan Maret. Jepang merebut kendali kekuasaan di Indonesia saat
Belanda menyerah tanpa syarat di
Kalijati. Di tahun 1942-1945
Jepang mendirikan sebuah koperasi yang bernama Kumiai. Koperasi ini disesuaikan berdasarkan kemiliteran Jepang yang
dibatasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sebagaimana telah tercantum
dalam peraturan kemiliteran Jepang No.
23 pasal 2, bahwa koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari
Suchokan. Karena peraturan pada zaman Belanda tidak berlaku kembali. Dengan merekrut
tokoh nasionalis sehingga Jepang melakukan propaganda bahwa keberada Kumiai
bertujuan untuk mensejahterakan
masyarakat. Kumiai akhirnya mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat
Indonesia.
Namun,
lama-kelamaan keberadaan Kumiai bertentangan dengan ekonomi masyarakat, seiring
dengan kekalahan Jepang di Perang Dunia
II. Maka Kumiai menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian
dan urusan perekonomian. Dari pembinaan kebijakan koperasi tersebut maka Kumiai
sebagai alat pengeruk dan penguras
kekayaan rakyat Indonesia untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok
untuk kepentingan perang Jepang. Dari kenyataan pada masa ini menyebabkan
semangat koperasi Indonesia menjadi lemah karena masyarakat telah mendapat
kesan yang buruk dari koperasi.
Ternyata
karena ulah Jepang saat itu menyebabkan masyarakat menjadi kecewa dan antipati
terhadap koperasi. Nah, bagaimana dengan kelanjutan di Masa Zaman Kemerdekaan? Setelah
Indonesia kini tidak dijajah lagi oleh negara luar. Apakah ada keterkaitan
dengan masa sebelumnya? Tentu, itu sudah pasti. Yuk, dibaca kelanjutannya pada
zaman Kemerdekaan.
ZAMAN KEMERDEKAAN
Setelah
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Pergerakan koperasi di
Indonesia mulai pertama kalinya mengadakan Kongres
Pertama di Tasikmalaya, JawaBarat. Pada tanggal 12 Juli 1947. Maka pada kongres pertama tersebut ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia, dan
dianjurkan dibuat pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai, maupun
masyarakat. Bagaimana dengan pelajar atau mahasiswa? Tentunya kita sebagai
kalangan masyarakat dianjurkan mengikuti pendidikan tersebut.
Maka,
setelah terebntuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950. Program
pemerintah yang dibuat semakin menjadi untuk mengembangkan perkoperasian di
Indonesia. Sebagaimana para tokoh politik mengungkapkan gagasan mereka,
diantaranya :
1. Kabinet
Mohammad Natsir
yang menjelaskan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa koperasi berkaitan
dengan program perekonomian antara lain “Menggiatkan
pembangunan organisasi-organisasi rakyat, istimiewa koperasi dengan cara
pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah,
satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan negara”.
2. Kabinet
Wilopo, yang
sama halnya untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat. Mengajukan suatu
“Program Koperasi” yan terdiri dari
tiga bagian :
a. Usaha
untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan
koperasi.
b.
Usaha
lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
c.
Usaha
yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi
3. Kabinet
Ali Sastroamidjojo
menjelaskan program pemerintahannya “Untuk
kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas
dan dipergiatkan gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong
royong yang spesifik di Indonesia, dan besar artinya dalam usaha menggerakan
rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu pemerintah
hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan yang
terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan
yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan
perkreditan desa seperti lumbung desa dan Bank desa yang sedapat-dapatnya
disusun dalam bentuk koperasi”.
Setelah penjabaran mengenai
program yang berkaitan dengan koperasi dan perekonomian. Maka, diadakan kembali
Kongres Koperasi, diantaranya yaitu :
1. Kongres
ke-II di Bandung, JawaBarat.
Pada tanggal 15-17 Juli 1953. Hasil keputusannya
adalah mengubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
2. Kongres
ke-III di Jakarta.
Pada tanggal 1-5 September 1953. Hasil
keputusan yang terkait dengan kehidupan perekoperasian Indonesia, dan hubungan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Akhirnya
undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi diterbitkan dengan No.
79 tahun 1958 yang dimuat pula dalam Tambahan
Lembar Negara RI No. 1669. Yang dimana Undang-undang ini disusun dalam
Undang-undang Dasar Sementara dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Begitu
mulai banyak sistem diplomasi dimulai setelah Indonesia menjadi NKRI. Pertemuan
kongres I-III dan penjabaran para kabinet mengenai program koperasi dan
perekonomian pemerintah. Lalu, bagaimana dengan zaman orde baru? Apakah terbentuk
kembali undang-undang lain atau penyesuaian dari undang-undang terdahulu? Yuk,
dibaca kisah 4 zaman ini tentang Koperasi.
ZAMAN ORDE BARU
Ternyata
dalam zaman ini telah terbentuk undang-undang koperasi baru yang dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, pada tanggal 18 Desember 1967. Setelah berlakunya undang-undang tersebut
maka harus melaksanakan penyesuaian dengan Menyelenggarakan Anggaran dan
Mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-undang tersebut. Seperti yang
terjadi, 65.000 koperasi yang berdiri dan yang sesuai syarat hanya 15.000. jauh
sekali selisih yang didapat.
Maka,
untuk mengatasi selisih yang didapat. Demi mengurangi kelemahan organisasi dan
untuk memajukan manajemen koperasi. Dari tahun
1972 telah dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi
koperasi besar. Seperti di daerah pedesaan dibagi dalam Wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD). Nah, dari penggabungan
koperasi-koperasi yang sudah berada dalam wilayah desa tersebut akan menjadi
organisasi yang besar dan dinamakan Badan
Usaha Unit Desa (BUUD). Ternyata koperasi desa yang telah tergabung dalam BUUD
dibubarkan dan berubah menjadi Koperasi Unit
Desa (KUD). Semua ketentuan-ketentuan peraturan tentang wilayah unit desa,
BUUD/KUD telah ditercantum dalam Instruksi Presiden N0. 4/1973 yang kemudian
diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No. 2/1978 dan kemudian disempurnakan
kembali menjadi Instruksi Presiden No.
4/1984.
Ternyata
banyak sekali perubahan yang terjadi baik dalam undang-undangnya dan dari
instruksi presiden juga. Tapi tahukah kalian, bahwa Koperasi unit Desa (KUD)
mulai diberlakukannya seiring dibentuknya Undang-undang
koperasi No. 25/1992 oleh Prof. Dr.
H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi dan
sebagai badan usaha yang mandiri yang terus berkembang sampai sekarang.
Di
Indonesia, banyak sekali yang harus kita tahu, atau kita gali kembali aset dan
pengetahuan kita. Seperti dalam segi kehidupan ekonomi contohnya Koperasi. Perlu
kita ketahui juga sejarahnya. Karena dari sejarahlah semua yang sekarang bisa
kita nikmati sampai saat ini. Berkat para pendahulu, kini kita sebagai cucu
yang menerimanya harus menjaga aset dan menjadikan berkembang sesuai dengan
pola kebutuhan saat ini. Anak cucu itu adalah kita, kita adalah sebagai
generasi muda tentu harus menjaga apa yang sudah diberikan dari pendahulu kita.
Kalau bukan kita? Siapa lagi yang akan menjaga atau meneruskan?
Semoga
apa yang saya posting bisa dijadikan sebagai referensi ataupun tambahan ilmu
pengetahuan untuk kita semua. Semua ilmu ada dimana-mana, yuk gali
kepengetahuan kita dengan banyak membaca. Selamat beristirahat dan selamat melanjutkan
aktivitas kalian. Demikian yang dapat saya sampaikan, kritik dan saran dalam
comment ini sangat membantu untuk proses postingan berikutnya.
Wassalamualaikum
wr. Wb
Referensi
:
Mohlihan.
Rangkuman
Sejarah Perkembangan Koperasi pada 4
zaman.<http://mohlihan.wordpress.com/2013/07/04/rangkuman-sejarah-perkembangan-koperasi-pada-empat-zaman/>
Semangat.
Sejarah Koperasi Indonesia pada masa penajajahan. <http://semangatku.com/634/sosial-budaya/sejarah-koperasi-indonesia-pada-masa-penjajahan/>
Wartawarga.
Perkembangan Koperasi di Indoensia.<http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/01/perkembangan-koperasi-di-indonesia-7/>