Kamis, 19 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Kuisioner

Assalamualaikum wr.wb

Selamat pagi, siang, sore dan malam

Salam sejahtera untuk kita semua.

Sudah beberapa minggu lamanya, saya belum memposting kembali. Nah, dipostingan kali ini, saya akan memposting mengenai “Aspek hukum dalam ekonomi”. Mengapa tidak, di dunia ekonomi ini tentu perlu adanya peranan hukum yang berlaku, demi keberlangsungan bersama. Ada beberapa hal yang memang ingin saya postingkan kali ini dari Kuisioner yg saya dapatkan, yakni :

Ø  Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
Ekonomi, tentu memiliki berbagai permasalahan. Baik dalam konteks kemasyarakatan, kenegraan maupun dalam konteks lainnya yang semakin lama semakin kompleks. Jika kita tidak mengetahui bagaimana peranan hukum dapat berlangsung, akan menjadi permasalahan yang serius. Seperti halnya Indonesia, yang memiliki semua potensi sebagai Negara adikuasa yang kekayaannya tersebar di seluruh pelosok Nusantara.

Oleh karena itu perlu adanya regulasi hukum yang sinkron dan dapat mengatur secara spesifik perekonomian Indonesia sebagai wujud pembangunan ekonomi kerakyatan sehingga tidak tumpang tindih kebijakan yang dilahirkan. Peraturan yang lahir sebagai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam kegiatan ekonomi haruslah sejalan dengan aturan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai aturan yang sinkron satu sama lain.

Ketentuan yang mengatur ekonomi kerakyatan di Indonesia terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berisi:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasaioleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakanuntuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dalam menjalankan roda pemerintahan yang berbasis ekonomi kerakyatan maka sepatutnya kegiatan ekonomi kerakyatan harus dituntun oleh regulasi atau pengaturan yang baik sehingga menciptakan rasa adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan hukum yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah proaktif dalam melihat perkembangan ekonomi sedemikian pesatnya sehingga laju pertumbuhan ekonomi dapat terarah dan mempunyai rel yang pasti sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam kegiatan ekonomi. di sinilah peran pemerintah menciptakan regulasi sebagai check and balance, seperti membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kegiatan ekonomi tetap terarah.

Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan.

Dengan adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan sewenangwenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan adil dan menunjang pembangunan ekonomi karena melalui hukum masyarakat diarahkan untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan.

Ø  Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman, kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Hukum tentu berlaku pula di daerah pedalaman, karena sebelum ada hukum yg tertulis seperti dalam undang-undang. Mereka telah memiliki huku tersendiri. Terutama dengan di pedalaman yang mengandung index kekentalan dan kepatuhannya dalam menaati hukum.

Namun, terkadang ada pula tanggapan bila tidak berlaku. Apabila hukum tidak berlaku, maka akan terjadi berbagai macam pelanggaran dan tindak tanduk kejahatan. Dengan adanya hukum sebagai tameng perlindungan diri kita dalam hidup bermasyrakat maupun bersosialis. Tidak berlakunya hukum atau aturan akan mengacaukan seluruh ekosistem Negara.

Berbeda halnya dengan daerah pedalaman. Sejak zaman sejarah (nenek moyang) mereka telah mengenal adanya hukum atau yang biasa dikenal `Adat Istiadat`. Dengan keteguhan dan kepatuhan mereka, hukum dapat terpatuhi sebagai mana mestinya.

Ø  Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Secara mayoritas tentu tidak dapat kebal hukum. Karena hukum besifat Universal dan semua orang yg berada dalam ruang lingkup hukum tentu harus mematuhinya. Baik dari pihak yang membuat hukum, menjalan hukum, maupun yang berwenang atas hukum tersebut. Tapi kebal hukum ini bisa terjadi hanya untuk golongan tertentu, seperti yang tercantum Ketentuan Pasal 9 KUHP: “Berlakunya Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.” Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili.

Ø  Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional?
Hukum itu terbagi ada yang tertulis ada juga yang tidak tertulis. Dalam hukum ekonomi terdapat kalsifikasi Internasional yang mencakup ruang lingkup sebagai berikut :
1.    Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.      Hukum ekonomi pembangunan
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air dan jalan
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga dan tenaga kerja
8.      Hukum ekonomi angkutan
9.      Hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
  
Ø  Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?
Fungsi hukum ekonomi sendiri adalah menjaga dan menciptakan pembangunan berdasar kaedah-kaedah tanpa perlu hak yang dikorbankan atau mengorbankan. Banyak sekali contoh nyata dalam fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan. Kesuksesan yang sudah mulai ada dari beberapa daerah. Hal itu menandakan bahwa dengan jalannya fungsi hukum ekonomi ini dapat membuat Negara berkembang menjadi maju. Pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas atau tidak telah diolah sefektif mungkin, dapat menyeleasikan masalah ekonomi (missal : inflasi, kegagalan pasar, korupsi, pasar gelap, dll). Dengan beberapa dampak positif yang ada, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga dana yang ada dapat terolah demi kesejahteraan bersama sebagaimana mestinya.

Cukup sekian, postingan ini. Semoga apa yang saya tulis disini tentu dapat bermanfaat bagi para pembaca. Selamat menikmati waktu luang anda semua. Semoga kesuksesan kita semua dapat membawa perubahan lebih baik. Aamiin.

Wassalamualaikum wr.wb

REEFERNSI :

Kartika Sari, Elsi “Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta, 2007

Simangunson, Advendi  “ Hukum Dan Ekonomi”, Jakarta, 2007

Head, John W. “Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Seri Dasar – Dasar Hukum Ekonomi, Jakarta, 1997.

Musakir Degas. Peran hukum dalam pembangunan ekonomi.<http://musakkirdegas.blogspot.com/2013/12/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html>. 17 Maret 2015

Kartika. Peranan hukum dalam ekonomi Indonesia.<http://kartikaasmara.blogspot.com/2013/07/peranan-hukum-dalam-ekonomi-indonesia_2072.html>. 17 Maret 2015


Rabu, 31 Desember 2014

POSTER - Koperasi Indonesia

Assalamualaikum wr. wb
Selamat Pagi Siang Sore dan Malam
Salam Sejahtera untuk kita semua

Tak terasa, sudah berada pada penghujung tahun. Tak terasa pula bahwa kini Indonesia akan siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA- 2015). salah satunya yakni Koperasi pun akan menghadapi MEA 2015.
Disini, saya tidak sendiri. bersama dengan rekan setim saya. kami membuat kreasi untuk menyambut MEA 2015 di Koperasi melalu POSTER. ya, dari poster ini pulalah kami mengutarakan seni kami dan ungkapan kami.

KOPERASI MENGHADAPI MEA 2015


Demikian yang dapat saya posting untuk hari ini. Semoga dengan adanya perubahan baru ini bisa memajukan perekonomian Indonesia.

Wassalamualaikum wr. wb

Kamis, 13 November 2014

Sejarah Ekonomi Koperasi di Indonesia



Assalamualaikum wr. Wb
Selamat pagi, siang, sore dan malam semuanya..
Salam sejahtera untuk kita semua.

Sudah lama tidak berjumpa dengan postingan saya kali ini, di minggu ini, di hari ini, di waktu detik ini. Saya akan memposting tulisan saya yang tentang Sejarah. Sejarah? Sejarah apa memang? Heum, tentu yang masih berkaitan dengan postingan saya sebelumnya mengenai Koperasi yang saya kunjungi di lingkungan sekitar saya. Koperasi yang sebelumnya sudah saya jelaskan dari asal muasal, sampi kepada sistem operasional koperasi tersebut dan berbagai hal lainnya tentunya. Dan kini saya akan memposting tulisan saya tentang “Perkembangan Koperasi yang dimulai dari Masa Penjajahan”. Bagaimana awal mula kisah operasi ini sebenarnya terbentuk di Indonesia? Baiklah, kita mulai saja kalau begitu sambil para pembaca menikmati atau menjalani aktivitas kalian.
Sebenarnya koperasi Indonesia ini memiliki sejarah yang panjang, semenjak Indonesia dibawah masa penjajahan Belanda. Dan koperasi pun baru berkembang di dunia pada abad kedua puluh, karena tekanan kapitalisme yang mencekik orang kecil, dari penyebab itulah koperasi hadir memberikan solusi ekonomi. Yang dimana koperasi ini biasanya dijalankan bukan dari golongan kelas-kelas atas.
Koperasi di Indonesia ini bisa dibagi menjadi 4 zaman. Apa saja zaman itu? Tentu, dimulai dari zaman penjajahan Belanda, Jepang, zaman Kemerdekaan, dan zaman Orde Baru. Biar lebih tau satu persatu, akan saya bahas secara ringkas bagaimana sejarah Koperasi tersebut. 

MASA PENJAJAHAN BELANDA
Koperasi baru mulai terbentuk di Indonesia dimulai sekitar abad 20 pada saat finansial masyrakat begitu merosot karena banyaknya lintah darat dan tengkulak pengijon. Dimana pada tahun 1896, terdapat seorang pelopor yang mendirikan bank khusus untuk para priyayi (pegawai negeri) di kota Purwokerto, yakni Patih R. Aria Wina Atmaja. Beliau tergerak hatinya melihat para priyayi yang hidup menderita akibat dari gaji kecil yang mereka dapatkan sehingga mereka harus berhutang kepada lintah darat untuk mencukupi kebutuhan hidup, walau mereka mengetahui bahwa lintah darat selalu memberikan bunga yang tinggi kepada peminjam. Maka, dari situlah beliau bertujuan agar para priyayi tidak terjerat kembali oleh lintah darat. Lalu didirikanlah sebuah Koperasi Kredit seperti di Jerman (Raeffisien) pada waktu itu. Usaha ini mendapat persutujuan dari Residen Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Pertolongan, Tabungan (Hulp en Spaarbank) awal mulanya ini hanya untuk sebatas pada kalangan Pramo Praja. Nah, pada tahun 1898, berkat bantuan E. Sieburg dan De Wolff Van Westerrode yang menyarakan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk memperluas sampai ke sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) agar para petani tidak menderita oleh para pengijon. Mereka membuat lumbung-lumbung desa sebagai tempat penyimpanan panen petani di sana, dan dapat dijadikan sebagai tempat pemberi pinjaman saat kondisi musim Paceklik. Lalu lumbung desa berubah menjadi Koperasi Kredit Padi.
Kekhawatiran pemerintah Hindia Belanda mengakibatkan Koperasi tidak terjadi terbentuk dan dialihkan mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang disebut De Javasche Bank atau kini telah bernama Bank Rakyat Indonesia. Semua usaha ini dibawah pimpinan pemerintah Hindia Belanda, karena mereka khawatir bila didirikan koperasi akan dimanfaatkan oleh politikus pribumi yang dapat membahayakan keberadaan pemerintah kolonial Belanda.

Kemudian lahirlah sebuah organisasi bernama Budi Oetomo pada tahun 1908, yang dipelopori oleh Dr. Soetomo dan kawan-kawannya yang ternyata turut serta membantu mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesialisasinya Koperasi Konsumsi dengan tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat pada masalah kesejahteraan dan kesehatan masyrakat sehingga dapat memajukan pendidikan di Indonesia dan membawa masyarakat ke dalam tingkat ekonomi lebih baik.

Undang-undang koperasi baru ada pada tanggal 07 April 1915 yang dibentuk oleh pemerintah Belanda dengan nama Verodening op de cooperatieve vereeniging dan verordening (tahun 1927). Keduanya ini yang mengatur tentang Koperasi. Namun, karena undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan beberapa isinya dibuat untuk mematikan koperasi, dan  juga dianggap sebagai alat juang pemerintah Hindia Belanda. Maka, pada UU No. 431 tahun 1933, koperasi mati untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya pada tahun 1927 telah diperbaiki undang-undang koperasi dan koperasi anak negeri sehingga menjadi lebih fleksibel dan membangkitkan semangat untuk memperjuangkan kembali Koperasi. Seperti biasa peraturan tentang koperasi No. 108/1933 di tahun 1933 dibuat kembali oleh Belanda untuk membatasi gerak-gerik koperasi sehingga memperlambat koperasi yang semakin pesat.

Jadi, itulah sejarahnya di masa Belanda. Bagaimana dengan Jepang? Tentu kelanjutan dari masa penjajahan Belanda akan terkait dengan masa penjajahan Jepang.

MASA PENJAJAHAN JEPANG
Pada tahun 1942 di bulan Maret. Jepang merebut kendali kekuasaan di Indonesia saat Belanda menyerah tanpa syarat di Kalijati. Di tahun 1942-1945 Jepang mendirikan sebuah koperasi yang bernama Kumiai. Koperasi ini disesuaikan berdasarkan kemiliteran Jepang yang dibatasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sebagaimana telah tercantum dalam peraturan kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2, bahwa koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Karena peraturan pada zaman Belanda tidak berlaku kembali. Dengan merekrut tokoh nasionalis sehingga Jepang melakukan propaganda bahwa keberada Kumiai bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Kumiai akhirnya mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat Indonesia.

Namun, lama-kelamaan keberadaan Kumiai bertentangan dengan ekonomi masyarakat, seiring dengan kekalahan Jepang di Perang Dunia II. Maka Kumiai menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dan urusan perekonomian. Dari pembinaan kebijakan koperasi tersebut maka Kumiai sebagai alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat Indonesia untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang. Dari kenyataan pada masa ini menyebabkan semangat koperasi Indonesia menjadi lemah karena masyarakat telah mendapat kesan yang buruk dari koperasi.

Ternyata karena ulah Jepang saat itu menyebabkan masyarakat menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Nah, bagaimana dengan kelanjutan di Masa Zaman Kemerdekaan? Setelah Indonesia kini tidak dijajah lagi oleh negara luar. Apakah ada keterkaitan dengan masa sebelumnya? Tentu, itu sudah pasti. Yuk, dibaca kelanjutannya pada zaman Kemerdekaan.

ZAMAN KEMERDEKAAN
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Pergerakan koperasi di Indonesia mulai pertama kalinya mengadakan Kongres Pertama di Tasikmalaya, JawaBarat. Pada tanggal 12 Juli 1947. Maka pada kongres pertama tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, dan dianjurkan dibuat pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai, maupun masyarakat. Bagaimana dengan pelajar atau mahasiswa? Tentunya kita sebagai kalangan masyarakat dianjurkan mengikuti pendidikan tersebut.

Maka, setelah terebntuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950. Program pemerintah yang dibuat semakin menjadi untuk mengembangkan perkoperasian di Indonesia. Sebagaimana para tokoh politik mengungkapkan gagasan mereka, diantaranya :

1.      Kabinet Mohammad Natsir yang menjelaskan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa koperasi berkaitan dengan program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat, istimiewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan negara”.

2.      Kabinet Wilopo, yang sama halnya untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat. Mengajukan suatu “Program Koperasi” yan terdiri dari tiga bagian :

a.   Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi.
b.      Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
c.       Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi

3.      Kabinet Ali Sastroamidjojo menjelaskan program pemerintahannya “Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiatkan gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia, dan besar artinya dalam usaha menggerakan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti lumbung desa dan Bank desa yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.
Setelah penjabaran mengenai program yang berkaitan dengan koperasi dan perekonomian. Maka, diadakan kembali Kongres Koperasi, diantaranya yaitu :
1.      Kongres ke-II di Bandung, JawaBarat. Pada tanggal 15-17 Juli 1953. Hasil keputusannya adalah mengubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
2.      Kongres ke-III di Jakarta. Pada tanggal 1-5 September 1953. Hasil keputusan yang terkait dengan kehidupan perekoperasian Indonesia, dan hubungan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) dengan International Cooperative Alliance (ICA).

Akhirnya undang-undang tentang Perkumpulan Koperasi diterbitkan dengan  No. 79 tahun 1958 yang dimuat pula dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Yang dimana Undang-undang ini disusun dalam Undang-undang Dasar Sementara dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Begitu mulai banyak sistem diplomasi dimulai setelah Indonesia menjadi NKRI. Pertemuan kongres I-III dan penjabaran para kabinet mengenai program koperasi dan perekonomian pemerintah. Lalu, bagaimana dengan zaman orde baru? Apakah terbentuk kembali undang-undang lain atau penyesuaian dari undang-undang terdahulu? Yuk, dibaca kisah 4 zaman ini tentang Koperasi.

ZAMAN ORDE BARU
Ternyata dalam zaman ini telah terbentuk undang-undang koperasi baru yang dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, pada tanggal 18 Desember 1967. Setelah berlakunya undang-undang tersebut maka harus melaksanakan penyesuaian dengan Menyelenggarakan Anggaran dan Mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-undang tersebut. Seperti yang terjadi, 65.000 koperasi yang berdiri dan yang sesuai syarat hanya 15.000. jauh sekali selisih yang didapat.
Maka, untuk mengatasi selisih yang didapat. Demi mengurangi kelemahan organisasi dan untuk memajukan manajemen koperasi. Dari tahun 1972 telah dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi besar. Seperti di daerah pedesaan dibagi dalam Wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD). Nah, dari penggabungan koperasi-koperasi yang sudah berada dalam wilayah desa tersebut akan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Ternyata koperasi desa yang telah tergabung dalam BUUD dibubarkan dan berubah menjadi Koperasi Unit Desa (KUD). Semua ketentuan-ketentuan peraturan tentang wilayah unit desa, BUUD/KUD telah ditercantum dalam Instruksi Presiden N0. 4/1973 yang kemudian diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No. 2/1978 dan kemudian disempurnakan kembali menjadi Instruksi Presiden No. 4/1984.
Ternyata banyak sekali perubahan yang terjadi baik dalam undang-undangnya dan dari instruksi presiden juga. Tapi tahukah kalian, bahwa Koperasi unit Desa (KUD) mulai diberlakukannya seiring dibentuknya Undang-undang koperasi No. 25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono. Pada saat itu koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi dan sebagai badan usaha yang mandiri yang terus berkembang sampai sekarang.

Di Indonesia, banyak sekali yang harus kita tahu, atau kita gali kembali aset dan pengetahuan kita. Seperti dalam segi kehidupan ekonomi contohnya Koperasi. Perlu kita ketahui juga sejarahnya. Karena dari sejarahlah semua yang sekarang bisa kita nikmati sampai saat ini. Berkat para pendahulu, kini kita sebagai cucu yang menerimanya harus menjaga aset dan menjadikan berkembang sesuai dengan pola kebutuhan saat ini. Anak cucu itu adalah kita, kita adalah sebagai generasi muda tentu harus menjaga apa yang sudah diberikan dari pendahulu kita. Kalau bukan kita? Siapa lagi yang akan menjaga atau meneruskan?

Semoga apa yang saya posting bisa dijadikan sebagai referensi ataupun tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Semua ilmu ada dimana-mana, yuk gali kepengetahuan kita dengan banyak membaca. Selamat beristirahat dan selamat melanjutkan aktivitas kalian. Demikian yang dapat saya sampaikan, kritik dan saran dalam comment ini sangat membantu untuk proses postingan berikutnya.
Wassalamualaikum wr. Wb



Referensi :
Mohlihan. Rangkuman Sejarah Perkembangan Koperasi pada 4 zaman.<http://mohlihan.wordpress.com/2013/07/04/rangkuman-sejarah-perkembangan-koperasi-pada-empat-zaman/>  

Semangat. Sejarah Koperasi Indonesia pada masa penajajahan. <http://semangatku.com/634/sosial-budaya/sejarah-koperasi-indonesia-pada-masa-penjajahan/>