Assalamualaikum
wr.wb
Selamat pagi,
siang, sore dan malam
Salam sejahtera
untuk kita semua.
Sudah
beberapa minggu lamanya, saya belum memposting kembali. Nah, dipostingan kali
ini, saya akan memposting mengenai “Aspek
hukum dalam ekonomi”. Mengapa tidak, di dunia ekonomi ini tentu perlu
adanya peranan hukum yang berlaku, demi keberlangsungan bersama. Ada beberapa
hal yang memang ingin saya postingkan kali ini dari Kuisioner
yg saya dapatkan,
yakni :
Ø
Apakah peranan hukum di dalam
ekonomi?
Ekonomi, tentu memiliki berbagai permasalahan. Baik dalam
konteks kemasyarakatan, kenegraan maupun dalam konteks lainnya yang semakin
lama semakin kompleks. Jika kita tidak mengetahui bagaimana peranan hukum dapat
berlangsung, akan menjadi permasalahan yang serius. Seperti halnya Indonesia,
yang memiliki semua potensi sebagai Negara adikuasa yang kekayaannya tersebar
di seluruh pelosok Nusantara.
Oleh karena itu perlu adanya regulasi hukum yang
sinkron dan dapat mengatur secara spesifik perekonomian Indonesia sebagai wujud
pembangunan ekonomi kerakyatan sehingga tidak tumpang tindih kebijakan yang
dilahirkan. Peraturan yang lahir sebagai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam
kegiatan ekonomi haruslah sejalan dengan aturan tertinggi sebagai konstitusi
Negara Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai aturan yang sinkron satu sama
lain.
Ketentuan yang mengatur ekonomi kerakyatan di
Indonesia terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Hal tersebut tercantum dalam
Pasal 33 UUD 1945 yang berisi:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasaioleh Negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakanuntuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam
menjalankan roda pemerintahan yang berbasis ekonomi kerakyatan maka sepatutnya
kegiatan ekonomi kerakyatan harus dituntun oleh regulasi atau pengaturan yang
baik sehingga menciptakan rasa adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan
hukum yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah proaktif dalam melihat
perkembangan ekonomi sedemikian pesatnya sehingga laju pertumbuhan ekonomi
dapat terarah dan mempunyai rel yang pasti sehingga tidak terjadi ketimpangan
dalam kegiatan ekonomi. di sinilah peran pemerintah menciptakan regulasi
sebagai check and balance, seperti membuat kebijakan-kebijakan yang dapat
mendukung kegiatan ekonomi tetap terarah.
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur
perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang
kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka
mencapai keadilan.
Dengan
adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan
sewenangwenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dengan
demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan adil dan menunjang pembangunan
ekonomi karena melalui hukum masyarakat diarahkan untuk melakukan atau tidak
melakukan hal-hal tertentu untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan.
Ø
Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman,
kalau tidak berlaku,
lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Hukum tentu berlaku pula di daerah pedalaman, karena
sebelum ada hukum yg tertulis seperti dalam undang-undang. Mereka telah
memiliki huku tersendiri. Terutama dengan di pedalaman yang mengandung index
kekentalan dan kepatuhannya dalam menaati hukum.
Namun, terkadang ada pula tanggapan bila tidak
berlaku. Apabila hukum tidak berlaku, maka akan terjadi berbagai macam
pelanggaran dan tindak tanduk kejahatan. Dengan adanya hukum sebagai tameng
perlindungan diri kita dalam hidup bermasyrakat maupun bersosialis. Tidak berlakunya
hukum atau aturan akan mengacaukan seluruh ekosistem Negara.
Berbeda halnya dengan daerah pedalaman. Sejak zaman
sejarah (nenek moyang) mereka telah mengenal adanya hukum atau yang biasa
dikenal `Adat Istiadat`. Dengan keteguhan dan kepatuhan mereka, hukum dapat
terpatuhi sebagai mana mestinya.
Ø
Dapatkah seseorang itu kebal
hukum?
Secara mayoritas tentu tidak dapat kebal hukum. Karena
hukum besifat Universal dan semua orang yg berada dalam ruang lingkup hukum
tentu harus mematuhinya. Baik dari pihak yang membuat hukum, menjalan hukum,
maupun yang berwenang atas hukum tersebut. Tapi kebal hukum ini bisa terjadi
hanya untuk golongan tertentu, seperti yang tercantum Ketentuan Pasal 9 KUHP: “Berlakunya
Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum
internasional.” Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak
kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas
legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim
ke negara masing-masing untuk diadili.
Ø Sebutkan
hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional?
Hukum itu terbagi ada yang tertulis ada juga yang
tidak tertulis. Dalam hukum ekonomi terdapat kalsifikasi Internasional yang
mencakup ruang lingkup sebagai berikut :
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi pembangunan
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air dan jalan
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga dan tenaga
kerja
8. Hukum
ekonomi angkutan
9. Hukum
ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
Ø Berikan
contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?
Fungsi hukum ekonomi sendiri adalah menjaga dan
menciptakan pembangunan berdasar kaedah-kaedah tanpa perlu hak yang dikorbankan
atau mengorbankan. Banyak sekali contoh nyata dalam fungsi hukum ekonomi dalam
pembangunan. Kesuksesan yang sudah mulai ada dari beberapa daerah. Hal itu
menandakan bahwa dengan jalannya fungsi hukum ekonomi ini dapat membuat Negara berkembang
menjadi maju. Pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas atau tidak telah
diolah sefektif mungkin, dapat menyeleasikan masalah ekonomi (missal : inflasi,
kegagalan pasar, korupsi, pasar gelap, dll). Dengan beberapa dampak positif
yang ada, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga dana yang
ada dapat terolah demi kesejahteraan bersama sebagaimana mestinya.
Cukup sekian,
postingan ini. Semoga apa yang saya tulis disini tentu dapat bermanfaat bagi
para pembaca. Selamat menikmati waktu luang anda semua. Semoga kesuksesan kita
semua dapat membawa perubahan lebih baik. Aamiin.
Wassalamualaikum
wr.wb
REEFERNSI :
Kartika Sari, Elsi “Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta, 2007
Simangunson, Advendi
“ Hukum Dan Ekonomi”, Jakarta, 2007
Head, John W. “Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Seri
Dasar – Dasar Hukum Ekonomi, Jakarta, 1997.
Musakir Degas. Peran hukum dalam pembangunan
ekonomi.<http://musakkirdegas.blogspot.com/2013/12/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html>.
17 Maret 2015
Kartika. Peranan hukum dalam ekonomi Indonesia.<http://kartikaasmara.blogspot.com/2013/07/peranan-hukum-dalam-ekonomi-indonesia_2072.html>.
17 Maret 2015
0 komentar:
Posting Komentar