Kamis, 19 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi - Kuisioner

Assalamualaikum wr.wb

Selamat pagi, siang, sore dan malam

Salam sejahtera untuk kita semua.

Sudah beberapa minggu lamanya, saya belum memposting kembali. Nah, dipostingan kali ini, saya akan memposting mengenai “Aspek hukum dalam ekonomi”. Mengapa tidak, di dunia ekonomi ini tentu perlu adanya peranan hukum yang berlaku, demi keberlangsungan bersama. Ada beberapa hal yang memang ingin saya postingkan kali ini dari Kuisioner yg saya dapatkan, yakni :

Ø  Apakah peranan hukum di dalam ekonomi?
Ekonomi, tentu memiliki berbagai permasalahan. Baik dalam konteks kemasyarakatan, kenegraan maupun dalam konteks lainnya yang semakin lama semakin kompleks. Jika kita tidak mengetahui bagaimana peranan hukum dapat berlangsung, akan menjadi permasalahan yang serius. Seperti halnya Indonesia, yang memiliki semua potensi sebagai Negara adikuasa yang kekayaannya tersebar di seluruh pelosok Nusantara.

Oleh karena itu perlu adanya regulasi hukum yang sinkron dan dapat mengatur secara spesifik perekonomian Indonesia sebagai wujud pembangunan ekonomi kerakyatan sehingga tidak tumpang tindih kebijakan yang dilahirkan. Peraturan yang lahir sebagai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam kegiatan ekonomi haruslah sejalan dengan aturan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai aturan yang sinkron satu sama lain.

Ketentuan yang mengatur ekonomi kerakyatan di Indonesia terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berisi:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasaioleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakanuntuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dalam menjalankan roda pemerintahan yang berbasis ekonomi kerakyatan maka sepatutnya kegiatan ekonomi kerakyatan harus dituntun oleh regulasi atau pengaturan yang baik sehingga menciptakan rasa adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan hukum yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah proaktif dalam melihat perkembangan ekonomi sedemikian pesatnya sehingga laju pertumbuhan ekonomi dapat terarah dan mempunyai rel yang pasti sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam kegiatan ekonomi. di sinilah peran pemerintah menciptakan regulasi sebagai check and balance, seperti membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kegiatan ekonomi tetap terarah.

Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan.

Dengan adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan sewenangwenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan adil dan menunjang pembangunan ekonomi karena melalui hukum masyarakat diarahkan untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan.

Ø  Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman, kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Hukum tentu berlaku pula di daerah pedalaman, karena sebelum ada hukum yg tertulis seperti dalam undang-undang. Mereka telah memiliki huku tersendiri. Terutama dengan di pedalaman yang mengandung index kekentalan dan kepatuhannya dalam menaati hukum.

Namun, terkadang ada pula tanggapan bila tidak berlaku. Apabila hukum tidak berlaku, maka akan terjadi berbagai macam pelanggaran dan tindak tanduk kejahatan. Dengan adanya hukum sebagai tameng perlindungan diri kita dalam hidup bermasyrakat maupun bersosialis. Tidak berlakunya hukum atau aturan akan mengacaukan seluruh ekosistem Negara.

Berbeda halnya dengan daerah pedalaman. Sejak zaman sejarah (nenek moyang) mereka telah mengenal adanya hukum atau yang biasa dikenal `Adat Istiadat`. Dengan keteguhan dan kepatuhan mereka, hukum dapat terpatuhi sebagai mana mestinya.

Ø  Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Secara mayoritas tentu tidak dapat kebal hukum. Karena hukum besifat Universal dan semua orang yg berada dalam ruang lingkup hukum tentu harus mematuhinya. Baik dari pihak yang membuat hukum, menjalan hukum, maupun yang berwenang atas hukum tersebut. Tapi kebal hukum ini bisa terjadi hanya untuk golongan tertentu, seperti yang tercantum Ketentuan Pasal 9 KUHP: “Berlakunya Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.” Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili.

Ø  Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional?
Hukum itu terbagi ada yang tertulis ada juga yang tidak tertulis. Dalam hukum ekonomi terdapat kalsifikasi Internasional yang mencakup ruang lingkup sebagai berikut :
1.    Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.      Hukum ekonomi pembangunan
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air dan jalan
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga dan tenaga kerja
8.      Hukum ekonomi angkutan
9.      Hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)
  
Ø  Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?
Fungsi hukum ekonomi sendiri adalah menjaga dan menciptakan pembangunan berdasar kaedah-kaedah tanpa perlu hak yang dikorbankan atau mengorbankan. Banyak sekali contoh nyata dalam fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan. Kesuksesan yang sudah mulai ada dari beberapa daerah. Hal itu menandakan bahwa dengan jalannya fungsi hukum ekonomi ini dapat membuat Negara berkembang menjadi maju. Pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas atau tidak telah diolah sefektif mungkin, dapat menyeleasikan masalah ekonomi (missal : inflasi, kegagalan pasar, korupsi, pasar gelap, dll). Dengan beberapa dampak positif yang ada, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga dana yang ada dapat terolah demi kesejahteraan bersama sebagaimana mestinya.

Cukup sekian, postingan ini. Semoga apa yang saya tulis disini tentu dapat bermanfaat bagi para pembaca. Selamat menikmati waktu luang anda semua. Semoga kesuksesan kita semua dapat membawa perubahan lebih baik. Aamiin.

Wassalamualaikum wr.wb

REEFERNSI :

Kartika Sari, Elsi “Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta, 2007

Simangunson, Advendi  “ Hukum Dan Ekonomi”, Jakarta, 2007

Head, John W. “Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Seri Dasar – Dasar Hukum Ekonomi, Jakarta, 1997.

Musakir Degas. Peran hukum dalam pembangunan ekonomi.<http://musakkirdegas.blogspot.com/2013/12/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html>. 17 Maret 2015

Kartika. Peranan hukum dalam ekonomi Indonesia.<http://kartikaasmara.blogspot.com/2013/07/peranan-hukum-dalam-ekonomi-indonesia_2072.html>. 17 Maret 2015